Makmum Masbuq atau Masbuk adalah makmum yang terlambat sholat berjamaah setelah satu rakaat atau lebih telah dijalani.
Tata cara sholat makmum masbuq:
1. Jika makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi
rukuk, sujud, atau julus (duduk tasyahud), maka ia harus melakukan
takbiratul ihram (dengan berdiri) untuk mulai sholat, lalu mengucapkan takbir (Allahu Akbar) lagi untuk kemudian mengikuti posisi imam.
Jika imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek, maka hanya takbiratul ihram saja.
2. Setelah imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, ia
tidak boleh melakukan salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah
rakaat yang telah terlewat.
a. Bila ia baru bisa mengikuti
2 rakaat terakhir sholat
dzuhur,
ashar, dan
isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam.
Bila ia baru bisa mengikuti
satu rakaat terakhir sholat
dzuhur,
ashar, dan
isya,
maka ketika imam melakukan salam ia harus berdiri dan sholat satu
rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), duduk tasyahud,
berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat
pendek), lalu diteruskan berdiri lagi untuk rakaat ketiga (hanya
Al-Fatihah).
b. Jika ia baru bisa mengikuti rakaat
ke-2 dan
ke-3 sholat
maghrib, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.
c. Jika ia baru bisa mengikuti
satu rakaat terakhir sholat
maghrib,
ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, sholat satu rakaat, lalu
duduk untuk membaca tasyahud, kemudian berdiri lagi untuk melakukan
rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.
3. Bila makmum bergabung sholat jamaah ketika posisi rukuk, maka
ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Jika ia bergabung ketika
imam sudah berdiri dari rukuk atau ketika sujud, ia dianggap telah
terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus melakukannya lagi.
Pertanyaan yang mungkin muncul mengenai tata cara sholat makmum masbuq:
- Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir?
- Bagaimana Posisi Makmum Masbuk Jika Jama'ah 2 Orang?